Kapolres Lombok Utara Tekankan Kedisiplinan Pada Anggota

    Kapolres Lombok Utara Tekankan Kedisiplinan Pada Anggota

    Lombok Utara,   NTB - Kehadiran personil dalam pelaksanaan tugas rutin maupun pelayanan merupakan suatu kewajiban dan sangat diharapkan guna mengetahui dan memahami serta mengenal yang menjadi kebijakan maupun program pimpinan dalam bertugas, dan harus disampaikan kepada seluruh personil. 

    Tugas pokok fungsi propam adalah melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel. Si Propam dipimpin oleh Kasi Propam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dibawah kendali Wakapolres.

    Sejalan dengan tugas pokok tersebut, kegiatan pengawasan dalam pemenuhan jam kerja anggota Polri, Propam Polres Lombok Utara, rutin melaksanakan kontrol ke ruangan masing-masing fungsi, guna memastikan kehadiran dan disiplin jam kerja anggota Polres Lombok Utara.

    Mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si,   Kasi Propam Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Suardika menerangkan bahwa, Fungsi Propam sebagai garda terdepan dalam penegakan Disiplin, rutin melaksanakan kontrol terhadap kinerja anggota masing-masing fungsi, baik pada fungsi pelayanan maupun pada fungsi staf. Disiplin mulai dari pelaksanaan apel pagi hingga pelaksanaan apel siang, kegiatan ini penting diaksanakan oleh anggota, agar dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai SOP dan sesuai harapan pimpinan, Rabu ( 13/12/2023 )

    Lebih lanjut AKP Suardika  menjelaskan bahwa, bentuk kegiatan yang dilaksanakan anggota Provos adalah, memastikan kehadiran anggota dengan absensi, melaksanakan kontrol keruangan masing-masing fungsi bersama Pawas, Padal, piket dan anggota Provos, apabila kami temukan pelanggaran, kami akan tindak dan tidak segan-segan untuk melakukan pemotongan tunkin sesuai perkap nomor 7 tahun 2020, bagi anggota yang tidak memenuhi jam kerja.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Personil OMB Rinjani 2023-2024...

    Artikel Berikutnya

    Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Utara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram
    Kapolres Sumbawa Barat Monitoring Bersama Pelaksanaan Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
    Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap

    Ikuti Kami