Lombok Utara NTB – Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal, 02 November 2022 sekitar Pukul 23.45 wita tepatnya di Dusun Mpak Mayong Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Sabtu(05/11/2022)
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana Sh. Mh. Saat di temui di ruang kerjanya oleh awak media, membenarkan tentang panangkapan terhadap pelaku pencabulan dengan dasar Laporan Polisi yang telah di terima tanggal, 02 november 2022, dan pelapor atas nama (FK), 43 tahun, swasta, alamat Dusun Karang Ntal Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Dalam hal ini, korban yang di laporkan oleh pelapor FK. kepada pihak Kepolisian atas nama Bunga ( samaran) umur 11 tahun.
Masih kata Kasat Reskrim perbuatan pencabulan di lakukan oleh terduga berinisial (MI), laki-laki, 47 tahun, wiraswasta alamat Dusun Sumur Pande Lauk Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Dan kejadian pencabulan tersebut yang dilakukan oleh terduga pelaku bertempat di rumah korban di Dusun Mpak Mayong Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.
“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan pelaku langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk, mencium korban dan meraba dada korban dengan mengunakan kedua tangannya di saat korban sedang tidur dan atas perbuatannya pelaku korban langsung terbangun kaget atas perbuatan yang di lakukan oleh terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Jelas Kasat Reskrim
Penanganan kasus pelecehan sexual yang di laporkan oleh pelapor, saat ini masih di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan perkaranya tersebut sudah di tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan terduga pelaku MI saat ini telah resmi di tahan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan di Tahan di Rutan Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim berharap" kepada para orang tua harus selalu menjaga terhadap anak – anaknya, apalagi anak perempuan sangat rawan terhadap perbuatan pelecehan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini yang biasanya menjadi pelaku terhadap perbuatan tersebut adalah tidak jauh dari ruang lingkup keluarga maupun tetangga, dan untuk mengantisipasi kejadian tersebut kita selaku orang tua harus tetap memantau kegiatan anak dan bersama siapa ia bermain.
"Atas kejadian Pencabulan dan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur terduga pelaku patut diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Tutup Made.(Adb)
Baca juga:
Imigrasi Bali Deportasi WNA Overstay
|